Laman

Jumat, 01 April 2011

Pemko Medan Serahkan Laporan Keuangan Ke BPK

Medan Lifakual : Pemerintah Kota Medan menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tepat waktu, penyerahan LK ini langsung oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Wakil Walikota Drs H Dzulmi Eldin S MSi, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidi ST, Sekda Ir Syaiful Bahri, Kepala Inspektorat Drs Farid Wajedi, Asisten Administrasi II Sulaiman SH Kabag Keuangan T Sofyan SE, Senin (28/3) di Ruang Rapat BPK RI Cabang Jalan Imam Bonjol Medan.

Penyerahan laporan keuangan Pemerintah Pemko Medan 2010 ini diterima langsung oleh ketua perwakilan BPK RI Cabang Sumut Drs Qudj Huziat didampingi Kasubaud Sumut III Tornanda Syaifullah SE beserta pejabat BPK RI Cabang Sumut lainnya yang di tandai oleh penendatanganan naskah berita acara penyerahan oleh Walikota Medan dan Ketua Perwakilan BPK RI Cabang Sumut.

Pemerintah Kota Medan merupakan Kota ke-5 yang telah menyerahkan laporan keuangan nya dari Kabupaten/Kota yang ada di Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan dalan laporan keuangan tersebut untuk tahun ini tepat waktu dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang selalu terlambat penyerahan laporan keuangan nya kepada BPK.

Wakil Walikota Medan Drs H Dzulmi Eldin S MSi mengatakan hari ini kita menyerahkan laporan keuangan pemerintah Kota Medan 2010 dan dengan diterimanya laporan keuangan ini, tentunya akan ada tindakan lanjut dari BPK, untuk itu Pemko Medan perlu arahan dan bimbingan apa dari hasil laporan ini nantinya dan menjadi pedoman dan tolak ukur agar kedepan tugas dapat dilakukan sesuai dengan peraturan.

Menurutnya penyerahan laporan keuangan Pemko Medan biasanya diserahkan oleh Sekda didampingi Kepala Inspektorat dan Kabag Keuangan, kali ini penyerahan nya langsung oleh Bapak Walikota Medan, ini menunjukkan sikap kepedulian yang sangat tinggi dan penilaian BPK tentang laporan keuangan Pemko Medan pada tahun-tahun belakangan ini selalu Disclemir (tidak ada opini)

Untuk itulah Wakil Walikota Medan berharap agar seluruh SKPD seluruh staff jajaran Pemerintahan Pemko Medan agar terus meningkatkan kinerjanya, agar ada perubahan setiap hari, sesuai dengan visi dan misi Kota Medan, hari ini lebih baik dari hari esok, dan hari ini harus lebih cerah dari hari kemarin.

Ketua BPK RI Cabang Sumut Drs Qudj Huziat dalam kesempatan tersebut mengatakan, sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk melakukan audit keuangan pemerintah daerah dan ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 17/2003 tentang keuangan daerah.

Dikatakannya penyerahan laporan keuangan oleh pemerintah daerah harus di serahkan tiga bulan sesudah anggaran, yaitu batas waktu tanggal 31 Maret dan setelah itu BPK dua bulan selanjutnya memberikan hasil laporannya kepada pemerintah daerah melalui Legislatifnya, dan Pemko Medan merupakan yang ke lima menyerahkan laporan keuangannya.(Lifaktual)