Laman

Senin, 11 April 2011

DIHUKUM 1,5 TAHUN TERDAKWA DUGAAN KORUPSI MANTAN KADIS PERIKANAN KELAUTAN KABUPATEN NIAS SELATAN BANDING

NISEL - Lifaktual : Kepala Kejaksaan negeri Gunungsitoli Edy. Sumarno, SH melalui kasih tindak tidana khusus kejaksaan negeri Gunungsitoli Yunius Zega, SH membenarkan bahwa terdakwa dugaan korupsi mantan Kadis Perikanan Kelautan Kab. Nias Selatan Anselmus Dakhi telah menyatakan banding terhadap keputusan pengadilan negeri Gunungsitoli No. 264/Pid.B/2010/PM-GS.

Hal itu dikemukakan kepada wartawan, Senin (31/03) usia mengikuti sidang terdakwa BS mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Nias Barat di pengadilan negeri Gunungsitoli. Utusan pengadilan negeri Gunungsitoli menyatakan Anselmus Dakhi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengadilan negeri Gunungsitoli menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan membayar denda Rp 50.000.000,-. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Kepada Negara Rp 150.000.000,- dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mengcukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Satu unit kapal KM Hulo Batu Nisel yang merupakan pelaksanaan proyek pengadaan sarana transportasi antar pulau (DAK 2006) dengan nilai kontrak Rp 549.433.500,- pada perikanan kelautan Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari APBD Kab. Nisel tahun 2008 di sita untuk Negara.

Selanjutnya, kasi Pidsus Yunius Zega, SH mengatakan setiap terdakwa memang mempunyai hak untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, namun karena terdakwa telah ditahan sejak menjadi tersangka hingga pembacaan putusan Majelis Hakim, maka tetap menjalankan penahanan dirumah tahanan Negara (Rutan) Gunungsitoli di Desa Hiliana’a Kec. Gungungsitoli Kota Gungungsitoli. Sesuai data yang disampaikan pengadilan negeri Gungungsitoli bahwa terdakwa Ir. Anselmus Dakhi mantan Kadis Perikanan Kelautan Kab. Nisel telah menyatakan banding tanggal 27 Januari 2011 No. 02/BDG/Akte. Pid/2011/PN-GS. (TS/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar