Medan - Lifaktual : Delapan lurah di Kota Medan terancam masuk bui terkait kasus dugaan korupsi uang distribusi sampah. Kasus ini sudah
lama ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Medan. Namun hingga kini belum
juga tuntas. Hal ini dikarenakan mangkirnya kedelapan oknum lurah
tersebut dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Kasi
Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan,
Dharmabella Tymbasz, mengatakan, seharusnya delapan pejabat
kelurahan yang terlibat penggelapan dana distribusi sampah hadir
memenuhi panggilan kedua yang dijadwalkan berlangsung kemarin, (16/9),
tetapi tidak datang juga.
Akan
dilakukan lagi panggilan ketiga guna pemeriksaan lebih lanjut terkait
penggelapan uang distribusi sampah kepada mereka. Surat pemanggilan
ketiga sudah dilayangakan Kejaksaan Negeri Medan kepada yang
bersangkutan. Semoga mereka datang pekan depan, katanya.
Lanjutnya, apabila
pemanggilan ketiga, kedelapan lurah itu juga tidak datang, maka
mereka akan dipanggil secara paksa. Kalau tiga kali mangkir dan tidak
korporatif maka yang bersangkutan dipanggil secara paksa, tegasnya.
Kelima lurah yang saat ini dipanggil sebagai saksi
itu di antaranya, Lurah Kelurahan Harjosari I, Kelurahan Sitirejo III,
Kelurahan Dwikora, Kelurahan Timbang Deli, dan Kelurahan Tegal Sari
Mandala I.
Sementara itu tiga lurah yang telah dijadikan
tersangka, di antaranya, Lurah Kelurahan Sei Putih Tengah berinisial IG,
Lurah Kelurahan Sidorejo berisial AF, dan Lurah Kelurahan Sei Rengas II
berinisial J.
Sebenarnya ada 37 mantan lurah di Kota Medan
yang masuk dalam bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) terkait kasus
korupsi dana wajib retribusi sampah (WRS) 2004-2010 sebesar Rp5,3 miliar
mendapat kritikan tajam dari anggota DPRD Medan. Masalah ini semakin
pelik ketika terungkap bahwa dana WRS tersebut tidak disetorkan ke Dinas
Kebersihan Kota Medan, melainkan digunakan sendiri.
Menanggapi
hal ini, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Godfried Lubis, mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2005 warga yang
membayar WRS diserahkan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat,
Kepling mendapat wewenang dari lurah. Lalu dana WRS tersebut tidak
diserahkan ke Dinas Kebersihan.
Dana tersebut digunakan oleh ke
37 Mantan lurah Kota Medan, dan setelah kasus ini terungkap mereka
berjanji untuk mengembalikan dana tersebut, baik langsung lunas maupun
dicicil, ungkapnya.
Menurut Godfried, permasalahan kasus korupsi
dana WRS ini bukan hanya terjadi pada periode 2004-2010. Pada bulan
Januari 2011, saya mendapat data dari Dinas Kebersihan bahwa jumlah
kepala rumah tangga di Kota Medan yang membayar WRS yakni 69 ribu kepala
rumah tangga, katanya.
Godfried menilai data tersebut sudah
dimanipulasi, dan sangat tidak mungkin. Mengingat populasi penduduk di
Kota Medan mencapai 2,8 juta jiwa. Data base-nya tidak benar, saya akan
meminta kembali data yang sebenarnya ke Dinas Kebersihan, ungkapnya.
Terkait temuan Badan
Pemeriksaan Keuangan (BPK), bahwa kerugian dana WRS berkurang dari
Rp.13,5 miliar menjadi Rp. 5,3 miliar, Godfried menilai tidak ada
pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap BPK. “Seharusnya
diawasi kerugiannya, kenapa bisa berkurang sekarang? Dan untuk mantan
lurah yang terkena kasus ini mohon dicopot saja statusnya sebagai
Pegawai, (PNS, red.) tegasnya.
Apakah DPRD akan memanggil pihak
Pemko untuk membahas permasalahan ini ?, Godfried mengatakan pihaknya
akan serahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak Kejari Medan untuk diusut,
ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Medan membidik 37 mantan
lurah di Kota Medan yang terindikasi melakukan korupsi dana retribusi
sampah. Untuk tahap awal, kejari menetapkan mantan Lurah Sei Rengas
Permata Joenizar,Lurah Sei Putih Tengah Irwansyah Ginting,dan Lurah
Sidorejo, Fauzi Nasution, sebagai tersangka. Selain itu, lima mantan
lurah lagi diperiksa saksi dan tidak tertutup kemungkinan statusnya
berubah menjadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus
(Kasipidsus) Kejari Medan, Dharmabella Tymbaz, mengatakan, kerugian
negara tidak hanya berasal dari delapan kelurahan, tapi menyebar hampir
ke semua kelurahan yang ada sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya
penambahan jumlah tersangka. Uang yang diduga dikorupsi masing-masing
lurah jumlahnya bervariasi, antara Rp100 juta-300 juta.
Kemungkinan
ada 37 lurah turut mencicipi uang korupsi tersebut, tegasnya. Syaminan
membeberkan, ada tiga kategori penyebab dugaan korupsi ini seusai
dengan karakteristik masing-masing lurah. Pertama, bonggol atau karcis
yang tidak dibayar masyarakat yang namanya masuk daftar WRS. Namun, sisa
karcis tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kedua, terpakai pengutip,
dalam hal ini lurah. Ketiga, karcis hilang, ujarnya.(Ep/Lifaktual)