Hal ini tersebut ditegaskan anggota komisi D DPRD Medan, Ir Budiman Panjaitan saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan, Senin (19/09). Selain Budiman, kunjungan dewan ini dipimpin ketua komisi D Medan, Ir Parlaungan Simangunsong didampingi CP Nainggolan, Ahmad Arief, Daniel Pinem, Martua Harahap, Lily MBA, G Lubis.
Budiman mengungkapkan kita minta bangunan harus stanvas, sebelum izin diurus. Dinas TRTB harus melakukan tindakan. Karena jelas tindakan pemilik sudah merugikan PAD Pemko Medan. Dalam hal ini TRTB harus melakukan upaya agar PAD jangan sampai hipang, ujarnya.
Lanjutnya, terkait pembangunan Hotel tersebut, ternyata bukan hanya melanggar IMB dan Perubahan peruntukan, namun akibat ekses pembangunan ternyata merusak rumah warga. Seperti dalam peninjauan dewan, terbukti rumah warga milik Acin bagian atap roboh. Parahnya, pemilik Hotel yang disebut sebut Rudi tidak bersedia mengganti rugi rumah warga yang rusak.
Disisi lain, salah seorang pemilik hotel mengaku Rudi, bangunan yang sebelumnya ruko dilakukan rehab yang rencanya menjadi hotel belum memiliki izin dan perubahan peruntukan. Diakuinnya, pihaknya melakukan permohonan izin setelah kondisi bangunan ber lantai 3, akhirnya permohonan IMB ditolak Pemko Medan.
Lanjutnya, kendati belum memiliki izin, pihaknya tetap melakukan pembangunan."Tolonglah kami pak, bangunan sudah berlangsung, kami siap mengurus izin. Kita pun siap melakukan solusi terbaik, ujarnya.
Menanggapi pengakuan Rudi, wakil Ketua komisi D DPRD Medan CP Nainggolan menilai pihak hotel terkesan melecehkan Pe ko Medan. Dikatakan, CP, jika permohonan izoin memang ditolak kenapa berlanjut pembangunannya. Pihak Dinas TRTB yang diwakili Bonar Pulungan mengaku permohonan pihak hotel sedang diproses pihak TRTB. Benar, permohonan izin pemilik sedang kita proses, ungkapnya. (Ep/Lifaktual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar