Laman

Sabtu, 05 Maret 2011

KP. Hiu Macam 001 Menangkap 6 Kapal Illegal Fishing di Perairan Indonesia

Medan - Lifaktual : Kapal Pengawas HIU MACAN 001 yang dinahkodai Samson milik  Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menagkap 6 kapal Illegal Fishing yaitu 2 kapal berbendera Taiwan dan 4 kapal berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekenomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Barat Aceh pada tanggal 25 Februari 2011. Dari ke enam kapal dinahkodai oleh 2 orang berkewarganegaraan Cina dan 3 orang berkewarganagaraan Indonesia.

Tindak Pidana yang mereka dilakukan menangkap ikan tanpa dilengkapi Dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penagkapan Ikan (SIPI) di Wilayah Pengeloaan Perikanan Republik Indonesia Perairan Zona Ekenomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Barat Aceh melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (b) jo pasal 92 jo pasal 93 Undang-Undang No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No  31 Tahun 2004 tentang Perikanan ancaman paling lama enam tahun dan denda 2 s/d 20 Milyar. Selain itu tidak memiliki Surat Laik Operasi Kapal Perikanan, Surat Izin Berlayar, dan Surat Keterangan Aktivasi Vessel Monitoring System. Salah satu kapal disinyalir dokumennya palsu karena 2 dokumen SIPI nya tanda tangan Direktur Jenderal Perikanan tanggal berbeda.

Adapun kapal tersebut adalah : KM CT3-5104 (FT.168) JIN JERN SHI-I GT.74 yang dinahkodai oleh Kursin (Indonesia) jumlah ABK 11 Warga Negara Indonesia pelanggaran tidak memiliki Dokumen SIUP, SIPI, SLO dan VMS.
KM CT3-4510 (FT.68) Sinar Jaya 68 GT.74 yang dinahkodai oleh Abdul Khodir Jaelan jumlah ABK 10 orang Warga Negara Indonesia pelanggaran tidak memiliki Dokumen SLO dan VMS, SIPI tidak berlaku lagi.

KM INDO TUNA 112 GT.72 yang dinahkodai oleh Kuo Chin (Taiwan) jumlah ABK 10 orang ( 9 orang Warga Negara Indonesia 1 orang Warga Negara Taiwan ) pelanggaran tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, dan tidak berlaku lagi SIPI dan Skat VMS. 
 
KM SURYA TERBIT 68 GT.72 yang dinahkodai oleh Mei Jun (Taiwan) jumlah ABK 11 orang ( 10 orang Warga Negara Indonesia 1 orang Warga Negara Taiwan ) pelanggaran tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, VMS dan SIPI di Indikasikan Tanda Tangan Palsu.

KM KAOH SIUNG YI FONG GT.68,38 yang dinahkodai oleh Lin Yi (China) jumlah ABK 9 orang ( 8 orang Warga Negara Indonesia 1 orang Warga Negara China ) pelanggaran tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, SIPI, SIUP dan VMS. 

KM MAKMUR JAYA 05 (FT.05) GT.29 yang dinahkodai oleh Sukimun (Indonesia) jumlah ABK 11 orang Warga Negara Indonesia pelanggaran tidak memiliki Dokumen SLO, SIB, VMS dan tidak berlaku lagi SIPI. 

Selain pelanggaran diatas diduga mereka tidak pernah masuk pelabuhan di Indonesia, hasil tangkapan langsung ditransver ditengah laut dan langsung ke luar negeri terutama Negara Thailand. Selain itu kapal-kapal tersebut berangkat dari Thailand diduga juga berbendera ganda.

Kapal-kapal tersebut di Adhock ke Stasion Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan dan diserahkan dari Nahkoda Kapal Pengawas Hiu Macan 001Samson kepada Mukhtar APi MSi selaku Kepala Stasion Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Belawan untuk diproses lebih lanjut ke tingkat penyidikan.

Menurut Mukhtar APi MSi Kepala Stasion PSDKP Belawan sudah memerintahkan penyidik PNS Bapak Suhartono SH dan Bapak Monang Harahap SH untuk menyidik kasus hingga tuntas ke Kejaksaan serta Pengawas Perikanan Lainnya untuk menjaga barang bukti kapal.(Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar