Laman

Minggu, 01 Mei 2011

KORUPSI DI DINAS KESEHATAN NISEL, RUGIKAN NEGARA Rp. 2 M LEBIH

NISEL - Lifaktual : KH warga Jl Saonigeho Km2 Hiliana’a, Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan selaku PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) bersama –sama AM selaku ketua pantia pengadaan, KD selaku  kuasa direksi PT Safeta Rianda dan RAD sebagai Kadis Kesehatan Nisel selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) masing –masing sebagai terdakwa (berkas terpisah) didakwa korupsi. Korupsi dilakukan pada September s/d November 2007 di kantor Dinkes (Dinas Kesehatan) Nisel. KH didakwa menyuruh atau turut memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Didakwa itu dibacakan jaksa Y  Zega dan R Damanik pada sidang di PN (Pengadilan Negeri) Gunungsitoli di Jl. Pancasila, Kamis (21/4). Lebih lanjut kata jaksa R Damanik, pada TA. (Tahun Anggaran) 2007 Dinkes Nisel mengadakan pengadaan obat dengan pagu dana Rp.4M. KH menghunjuk langsung PT Safeta Rianda untuk mengadakan obat tersebut. Seharusnya dengan cara lelang agar sesuai dengan Inpres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Metode penghunjukan langsung atas kesepakatan dengan AM selaku ketua panitia pendagaan dan RAD selaku KPA.

Harga obat seharusnya harga obat generik. Tetapi KH tidak menggunakan harga generik yang ditetapkan Menkes No. 521 / Menkes/Sk/IV/2007 tanggal (24/4/2007). Namun terdakwa menggunakan harga yang ditetapkan Bupati Nisel F. Laia No. 050/110/K/2007 tanggal (10/5/2007).
Selain harga yang digunakan bukan harga generic, obat yang dikirim PT Safeta Rianda tidak lengkap, terdakwa KH bersama BD selaku panitia penerima dan pemeriksa barang tidak memeriksa barang yang diterima, demikian juga BD menekan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang  di sodorkan terdakwa KH. Lulu berita acara pemeriksaan ini digunakan  KD memohon pembayaran kepada RAD selaku KPA.

Korupsi diketahui berkat pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) Sumut. Perhitungan KPK akibat tindakan terdakwa ini negara dan rakyat rugi Rp. 2.073.934.000,- jika menggunakan harga generik maka dana yang dibayarkan hanya Rp. 126.192.000,- karena menggunakan harga yang ditetapkan Bupati Nias maka pembayaran Rp. 3.200.126.000,-.

Untuk mendengarkan keterangan saksi, MH (Majelis Hakim) yang di pimpin Edison dengan Hakim Anggota BS Rambe dan R Harefa serta Panitera Tema Ziduhu Harefa menetapkan sidang pada kamis (28/4).

Mengeluh 

Sementara itu sidang tuntutan terhadap Kadis Perhubungan Nisel FGH dkk yang seharusnya dibacakan pada sidang hari yang sama dengan sidang korupsi di Dinas Kesehatan Nisel di tunda hingga 28/4. Menjawab pertanyaan wartawan sesuai sidang, Jaksa Y Z Zega mengatkaan berkasnya tebal dan terdakwanya banyak.

Kadis Perhubungan Nisel FGH diluar sidang mengeluh karena pantia pengadaan barang belum ditahan, padahal sudah dijadikan tersangka. Ia menilai Kapolres Nisel AKBP Eric tebang pilih.“ Panitia hingga kini masih menghirup udara bebas dan masih mendapat uang tunjangan, sementara dia tidak lagi mendapatkan tunjangan tetapi gaji masih dibayar 100%”, keluhnya.

FGH dkk didakwa korupsi pengadaan timbangan portable senilai Rp 896 juta lebih. Hingga kontrak berakhir Desember 2009  CV Gading Asia Mas tak juga dapat menyediakan timbangan pertamble tetapi dibayar 100%. Dan terungkap di persidangan harga barang hanya Rp. 200 juta.

Hakim angota J Siring – ringo dipersidangan merasa heran  terhadap Polres Nisel yang tidak mejadikan Direktur CV Gading Asia Mas RL tersangka. (TS/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar