Laman

Kamis, 20 Oktober 2011

6 Unit Bangunan di Medan Helvetia di Bongkar Dinas TRTB


Medan – Lifaktual : Meskipun Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan  terus gencar-gencarnya menertibkan bangunan bermasalah, namun masih ada saja warga yang bandel dan masih terus mendirikan bangunan  tanpa mengindahkan mekanisme  peraturan yang berlaku.  Buktinya, seperti  dua unit bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Kelambir Lima Kelurahan Cinta Damai  dan tiga unit bangunan ruko di Jalan Kelambir Lima Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.
   
Kelima unit bangunan ruko itu terbukti dibangun tanpa dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan  (SIMB).  Meski pemiliknya telah diingatkan atas pelanggaran yang telah dilakukan namun tetap saja tak diindahkan. Itu sebabnya,  Dinas TRTB membongkar paksa kelima unit bangunan ruko tersebut.
   
Yang pertama dibongkar adalah dua unit ruko di Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Selain menurunkan puluhan pegawai TRTB,  pembongkaran dipimpin langsung Kabid Pemanfataan dan Tata Ruang, Drs Ali Tohar MSi dan Kasi Pengawasan, Darwin seperti biasa dibantu intansi terkait dengan dukungan aparat dari Polsek dan Koramil.
   
Sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar memerintahkan kepada seluruh pekerja untuk menghentikan pekerjaan. Berhubung bangunan tanpa SIMB, maka pengukuran tidak dilakukan.  Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab pemilik maupun pengawas bangunan tidak ada upaya menghalangi jalannya pembongkaran.
   
Setelah menghancurkan dinding bangunan, Ali Tohar mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk tidak melanjutkan pembangunan. Bangunan  ini kita nyatakan stanvast,  artinya tidak boleh dikerjakan.  Jika pemilik bangunan sudah mengurus dan mendapatkan SIMB, barulah pengerjaannya bisa dilanjutkan kembali. Jika tidak, kami akan datang untuk membongkar kembali, tegasnya.
   
Dari tempat itu, tim bergerak menuju Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Tanjung Gusta, kecamatan Medan Helvetia. Di tempat ini ditemukan pembangunan tiga unit ruko tanpa SIMB. Kita sudah beri  peringatan tiga kali kepada pemilik bangunan atas pelanggaran yang telah dilakukan. Kita minta pengerjaannya dihentikan dan pemilik harus membongkar sendiri bangunannya. Berhubung surat peringatan tidak ditanggapi, makanya kita lakukan pembongkaran hari ini, ujarnya.
   
Seperti di lokasi pertama, pemilik maupun pengawas bangunan hanya bisa pasrah ketika tim membongkar dinding bangunan. Tidakm memakan waktu lama, dinding bangunan pun hancur. Kembali Ali Tohar memerintahkan kepada pemilik bangunan untuk segera mengurus SIMB dan tidak meneruskan pembangunan.
   
Sebelumnya, Senin (1710), Dinas TRTB juga mengadakan pembongkaran terhadap 6 unit bangunan ruko di Jalan Perbatasan/Jalan Perwira III, Kelurahan Tanjung  Mulia, Kecamatan Medan Deli. Pembongkaran dilakukan karena  keenam bangunan ruko itu juga dibangun tanpa SIMB sehingga jelas-jelas melanggar Perda No.9 Tahun 2002 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (Ep/Lifaktual)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar