Laman

Jumat, 14 Oktober 2011

PASIEN JAMKESMAS JANGAN DI PUNGLI

MEDAN – Lifaktual : Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Chandra Syafei menegaskan bahwa pihak rumah sakit provider tidak boleh memungut biaya tambahan terhadap pasien pemegang Jaminan Kesehatan Masyarakat. Hal itu dikatakannya menyikapi adanya pungli darah bagi pasien Jamkesmas yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bandung Medan.

Semua masyarakat pemegang Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) gratis berobat karena semua biayanya sudah ditanggung pemerintah. Jadi kalau ada rumah sakit yang tetap mengenakan biaya pada pasien Jamkesmas berarti sudah menyalahi ketentuan dan itu bisa ditindak, katanya.

Menanggapi hal itu, Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) langsung mengeluarkan surat edaran yang dikirimkan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan terhadap rumah sakit provider Jamkesmas, agar kasus yang sama tidak terulang lagi.

Kita sudah mengirimkan surat edaran tersebut tertanggal 11 Oktober 2011 kepada seluruh kabupaten/kota di Sumut dan memerintahkan Kadinkes di daerah untuk melakukan pengawasan kepada rumah sakit provider agar menjalankan program Jamkesmas sebagaimana aturan yang berlaku, ujarnya.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut, ia berharap rumah sakit provider Jamkesmas agar dapat melayani pasien dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, semua pasien Jamkesmas digratiskan dari seluruh pelayanan dan perawatan.

Dalam surat tesebut, Dinkes Sumut menegaskan, bahwa sesuai dengan pedoman pelaksanaan Jamkesmas dan Juknis Jampersal bahwa fasilitas kesehatan penyelenggara Jamkesmas/Jampersal tidak diperbolehkan untuk mengenakan tambahan biaya kepada penerima manfaat Jamkesmas/Jampersal dengan alasan apa pun.

Di Medan, sampai sekarang ini peserta Jamkesmas mencapai 354.855 peserta. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Medan Sehat (JPKMS) yang dikelola Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan telah menampung 78.006 KK atau 354.855 jiwa warga kurang mampu, di luar kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Sementara Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi, mengatakan seluruh RS provider dilarang mengutip biaya tambahan. Ketika program JPKMS ini pertama kali diluncurkan beberapa waktu lalu, menurut Edwin, banyak keluhan peserta tentang pengutipan biaya yang dilakukan oknum di rumah sakit provider. Padahal, Pemko Medan telah menanggung seluruh biaya pelayanan kesehatan peserta JPKMS sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Lanjutnya, Dinas Kesehatan telah melakukan pemutakhiran data peserta JPKMS dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan dan peningkatan pengawasan terhadap rumah sakit provider guna membasmi praktik pungutan liar. Kemudian, melakukan sosialisasi kepada seluruh peserta tentang jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung dalam program JPKMS, jelasnya.(Ep/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar