Kelalaian yang dimaksud dalam hal ini terlihat dimana
pemerintah belum membangun suatu peralatan yang dapat dipancarkan dari jalur
Bukit Barisan yang ada di Sumatera Utara maupun yang ada di Papua tentang
signal yang bisa dipancarkan dari sekitar Bukit Barisan tersebut untuk
memberikan tanda tanda kepada pilot dimana kondisi cuaca yang mempunyai angin
badai.
Sebab dalam penerbangan dunia telah diketahui bahwa hembusan
angin barat tersebut sangat sulit untuk di prediksi dan angin barat tersebut
dapat tiba-tiba menghempas dengan kecepatan yang tinggi ke gunung Bukit Barisan
dan dari hempasan tersebut angina dapat bergulung ke Bukit Barisan dan
bergulung ke lembah. Oleh sebab itu perlu dipersiapkan pemerintah suatu alat
pada jalur pesawat perintis yang melintasi gunung Bukit Barisan dan jalur yang
sering di hembus angina barat.
Dalam penerbangan seperti pesawat perintis yang dibenarkan
pemerintah beroperasi fi tanah air seharusnya dilengkapi dengan peralatan radar
ataupun GPS dengan instrumen baik yang ada di pesawat maupun yang telah ditanam
dijalur lintasan pesawat tersebut agar pilot jika melintas dan melihat kedepan
ada tanda tanda yang membahayakan maka pilot dapat menghindari cuaca buruk
tersebut.
Disamping kelalaian pemerintah untuk menyiapkan instrument
peralatan yang ada di pesawat dan jalur lintasan maka seharusnya pemerintah
juga menyiapkan sertifikasi pilot yang dibenarkan membawa pesawat perintis di
sekitar Bukit Barisan harus memahami kondisi kondisi gelombang angin yang
tiba-tiba menggulung pesawat dan juga
gelombang angin yang tiba-tiba menghempaskan pesawat kedinding Bukit Barisan
atau kelembah Bukit Barisan. Jadi dalam hal ini pilot diharapkan benar benar
menguasai kondisi dan situasi jalur yang dilintasi dan juga dapat memahami angina
ekstrim yang dapat seketika menghempaskan pesawat.
Belakangan ini telah sering terjadi kecelakaan pesawat
perintis yang terbang dihutan Papua dan yang terakhir di hutan Bahorok.
Walaupun dalam UUD No.1 Tahun 2009 Psl.308 sampai dengan Psl 312, tidak ada
diatur secara tegas tentang kewajiban pemerintah untuk menyiapkan peralatan alat
komunikasi ataupun GPS yang ditanam di lintasan jalur yang dilalui oleh pesawat
perintis tersebut, maka untuk itu kita sangat mengharapkan pemerintah
mengembangkan suatu ketentuan keselamatan program keselamatan melalui suatu
target dan Indikator pencapaian keselamatan penerbangan melalui suatu system dan
peralatan yang harus dipersiapkan oleh pemerintah demi keselamatan penerbangan
pesawat perintis yang ada di Indonesia.
Sebaiknya Pemerintah melakukan analisa tentang kondisi alam
yang dilintasi oleh pesawat perintis guna dibangun suatu lintasan baik didaerah
(lintasan) maupun di pesawat yang dapat melancarkan komunikasi dan juga kondisi
didalam pesawat dan juga menara ATC (Air Trafic Control) sebagai tambahan yang
di informasikan BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika).
(Presiden PHP, HMK.
ALDIAN PINEM, SH, M.H)
(Rel/Lifaktual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar