Laman

Kamis, 13 Oktober 2011

PTPN III MENANGKAN GUGATAN TANAH DIKEBUN SEI PUTIH

Medan – Lifaktual : Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pontas Efendy Doloksaribu,SH dan dua anggota hakim yaitu Oloan Silalahi SH dan Merry Dona Pasaribu SH,nomor 115/PDT.G/2010/PN-LP pada senin 26 September 2011 bahwa amar putusan menolak gugatan penggugat seluruhnya yaitu Ilham Taufik kelompok tani Sukses Mandiri untuk sengketa tanah seluas 345,56 ha antara PTPN III Kebun Sei Putih dan kelompok Tani Sukses Mandiri.

Hakim menolak gugatan kelompok Tani Sukses Mandiri yang diketuai oleh Ilham Taufik yang menggugat lahan seluas 345,56 ha di afdeling II dan IV dikebun Sei Putih Desa Galang Barat Kampong Sigen Kecamatan Galang Deli Serdang tersebut karena fakta hukumnya dimana surat bukti tanda penggarap yang oleh kelompok tani tidak asli,dan hanya berupa pengakuan secara lisan sepihak dari keterangan saksi saksi yang diajukan penggugat.

Areal yang diklaim oleh kelompok petani penggarap tersebut sejak tahun 2007 telah ditanami karet oleh pihak PTPN III. Diharapkan masyarakat tidak lagi mempersengketakan lahan tersebut karena secara hukum telah jelas dinyatakan bahwa areal tersebut telah dinyatakan sebagai milik perusahaan.

Pontas Efendy, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut mengharapkan dukungan real dari unsure muspika setempat untuk dapat bekerjasama dengan seluruh komponen masyarakat untuk mendudukkan perkara dengan baik dan benar. Dengan amar putusan perkara perdata no reg. 115/Pdt.G/2010/PN.LP antara PTPN III Kebun Sei putih dan Kelompok Tani Sukses Mandiri ini tidak ada lagi persengketaan, dan kami mengharapkan juga agar masyarakat secara umum menghormati putusan Pengadilan Negeri Deli Serdang dan tidak lagi melanggar perbuatan yang dapat menimbulkan dampak hukum, khususnya diareal PTPN III Kebun Sei Putih, katanya setelah persidangan usai.(Rel/Lifaktual)
Image : Ilustration Image

Tidak ada komentar:

Posting Komentar