Hakim menolak gugatan kelompok Tani Sukses Mandiri yang diketuai
oleh Ilham Taufik yang menggugat lahan seluas 345,56 ha di afdeling II dan IV
dikebun Sei Putih Desa Galang Barat Kampong Sigen Kecamatan Galang Deli Serdang
tersebut karena fakta hukumnya dimana surat bukti tanda penggarap yang oleh kelompok tani tidak asli,dan hanya
berupa pengakuan secara lisan sepihak dari keterangan saksi saksi yang diajukan
penggugat.
Areal yang diklaim oleh kelompok petani penggarap tersebut
sejak tahun 2007 telah ditanami karet oleh pihak PTPN III. Diharapkan
masyarakat tidak lagi mempersengketakan lahan tersebut karena secara hukum telah
jelas dinyatakan bahwa areal tersebut telah dinyatakan sebagai milik
perusahaan.
Pontas Efendy, Hakim Ketua dalam persidangan tersebut
mengharapkan dukungan real dari unsure muspika setempat untuk dapat bekerjasama
dengan seluruh komponen masyarakat untuk mendudukkan perkara dengan baik dan
benar. Dengan amar putusan perkara perdata no reg. 115/Pdt.G/2010/PN.LP antara
PTPN III Kebun Sei putih dan Kelompok Tani Sukses Mandiri ini tidak ada lagi
persengketaan, dan kami mengharapkan juga agar masyarakat secara umum
menghormati putusan Pengadilan Negeri Deli Serdang dan tidak lagi melanggar
perbuatan yang dapat menimbulkan dampak hukum, khususnya diareal PTPN III Kebun Sei Putih, katanya setelah persidangan usai.(Rel/Lifaktual)
Image : Ilustration Image
Tidak ada komentar:
Posting Komentar