Laman

Jumat, 25 November 2011

Guru Memiliki Peran Penting dalam Pembentukan Karakter

Medan – Lifaktual : Hasyim, SE, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan mengatakan, guru memiliki peran penting dalam pembentukan dan pembangunan karakter bangsa. Oleh karenanya, Hasyim mengatakan, guru hendaknya memiliki kecerdasan emosional dan spiritual.

Hal tersebut disampaikannya dalam rangka memperingati Hari Guru yang jatuh pada Tanggal 25 November 2011 kepada wartawan setiap tahunnya. "Guru harus mumpuni dalam hal emosional dan spiritual. Tidak hanya cerdas dan berwawasan pengetahuan yang luas. Tapi juga harus santun dan berakhlak dalam proses pembelajaran. Inilah yang menjadi acuan pentingnya peranan guru dalam pembentukan karakter, katanya.

Saya menilai, peringatan Hari Guru kali ini sangat tepat dijadikan momentum melakukan introspeksi tentang peran  guru dalam pembangunan. Ini, kata dia,agar guru tidak salah arah dan langkah dalam membentuk karakter pelajar yang merupakan cikal bakal pemimpin masa depan.

Lanjutnya, begitu pentingnya dan menentukan sekali peran profesi guru dalam mengubah nasib bangsa  merupakan sebuah ekspektasi yang wajar karena guru bertugas mendidik dan mengajar anak-anak bangsa, mengubah perilaku,  membentuk karakter. Saya pikir, ini sebuah tugas yang sangat fundamental. Kalau bangsa Indonesia ingin melakukan perbaikan keadaan di masa datang, maka harapan itu tertumpang  kepada guru dan dunia pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Hasyim menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan guru terhadap siswanya, seperti pemukulan terhadap anak didik. Guru, menurutnya, harus mampu memposisikan diri sebagai orang tua asuh, agar dalam proses belajar-mengajar timbul kecintaan dan kasih saying. Tidak serta merta membentak atau memukul siswa yang sekalipun bersalah. Saya pikir pola pembelajarannya yang harus diubah, terangnya.

Ditambahkannya, menurut Undang-Undang  nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada beberapa persyaratan seorang guru profesional, baik kualifikasi, ataupun kompetensi. Seorang guru profesional harus berkualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1). Sedangkan dari segi kompetensi, guru profesional harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi paedagogik (kemampuan memahami peserta didik), kompetensi sosial, kompetensi pribadi dan kompetensi profesi.

Oleh karenanya, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan ini mengimbau seluruh pihak sekolah dan yayasan agar selektif memilih guru. Jika perlu, pihak sekolah dan yayasan melakukan fit and proper test guna menguji kelayakan dan kemampuan seorang calon guru agar tujuan pembentukan karakter nasional dapat terwujud, ungkapnya. (Ep/Lifaktual)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar