Laman

Sabtu, 26 November 2011

Ketua PHP Aldian Pinem SH MH : Pengadilan Tipikor Harus Di Pertahankan, Gaji Hakim Tipikor Lebih Ditingkatkan

Medan – Lifaktual : H Aldian Pinem SH MH Presiden PHP (Perjuangan Hukum & Politik) pada suratnya yang ditujukan pada Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta (11/11) meminta pada Mahkamah Agung agar mewujudkan sistim Crash Program untuk menghukum para koruptor agar tumbuh peradilan wibawa dari peradilan Tipikor yang ada di daerah. Menurut Aldian Pinem adanya opini dari Elit Politik dan Tokoh Nasional yang menjurus ke arah Contemp  Of court artinya ingin membubarkan peradilan tipikor di daerah. 

“Jika ini terjadi akan semakin hilangnya kepercayaan rakyat pada pada sisitim peradilan di Indonesia. Dampaknya masyarakat akan bertindak kepada main hakim sendiri dan akan tumbuh peradilan rakyat yang akan sangat membahayakan keutuhan negara dan berbangsa". sebut Aldian. 

Sebaiknya kata H. Aldian Pinem SH MH Ketua Mahkamah Agung harus membuat kebijakan secara nasional melakukan Crash Program untuk semua hakim Tipikor yang ada di daerah dalam mengadili perkara korupsi Mahkamah Agung segera membetuk tim pembantu Ketua Pengadilan Tipikor di daerah untuk meneliti semua perkara korupsi yang diserahkan para penuntut umum pengadilan Negeri gunanya agar dapat diperiksa untuk mempermudah pembuktian kedepanya agar koruptor tidak bisa bebas. Payung hukumnya untuk ini dipedomani pasal 147 dan 148 KUHP.

Jadwal sidang difokuskan hari Sabtu dan Minggu dengan sidang marathon dalam proses satu bulan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor harus sudah putus. Jika perlu jadwal persidangan mundur satu hari telah dipersiapkan agenda pemeriksaan selanjutnya. Jadi saksi yang hadir wajib untuk diperiksa agar persidangan efisien .Sebab selama ini pada pengadilan tipikor di daerah  penuntut umum dari daerah merasa kecewa saksi-saksi telah dibawa kepersidangan tetapi ditunda pemeriksaanya.Tentu hal ini melelahkan dan menjengkelkan .Ini akibat hakim Tipikor masih dibebani dengan tugas dinas yang lain dan tugas dinas perkara yang lain kata Aldian Pinem.

“Mahkamah Agung sudah saatnya membentuk dan menempah hakim muda Tipikor untuk tugas hakim Tipikor jika perlu belum berumah tangga dan dibuat kontrak kerja moral serta dibuat tinggal di mess pengadilan di ibukota propinsi yang diisolir tidak bisa bergaul dengan masyarakat luas selama melaksanakan tugas hakim tipikor”. harap Aldian Pinem kembali.

Untuk tingkat pertama gaji hakim tipikor diberikan Rp 50 juta per bulannya. Hakim tipikor tingkat banding Rp 75 juta per bulannya dan hakim tipikor tingkat kasasi Rp 100 juta per bulannya.Untuk mendapatkan tambahan gaji agar ketua Mahkamah Agung mendesak Presiden RI dan DPR RI menyiapkan P-APBD khusus untuk gaji hakim Tipikor.

Membuat kebijakan Crash Program sangat perlu sekali ungkap Aldian Pinem SH MH untuk menumbuhkan wibawa Pemerintah dan Mahkamah Agung. Adanya desakan elit politik dan tokoh nasional untuk dibubarkanya pengadilan tipikor di daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 48 tahun 2009. Jika ini terjadi sangat membahayakan akan tumbuh perasaan sentimen masyarakat untuk bertindak anarkis ,dan melakukan peradilan rakyat. Hal ini sudah terlihat banyak contoh. Jika terjadi tabrakan lalulintas menelan korban jiwa maka mobil/bus yang menabrak dibakar masyarakat. Pencuri yang yang tertangkap langsung dihakimin masyarakat dan dibakar hidup-hidup.

Sering kita lihat di TV akibat peradilan yang tak adil, gedung pengadilan yang dirusak, pelaksana Pilkada yang curang, asset pemerintah yang dibakar. Jika ada isu seseorang memiliki ilmu santet maka rumah atau orang yang di isukan tersebut yang dibunuh.Tidak sepaham dengan cara suatu umat beribadah digerakan masa untuk bertindak anarkis untuk membakar dan rumah ibadahnya serta membubarkan umat tersebut dalam beribadah.Inilah yang disebut pengadilan rakyat. Jadi jangan bubarkan Pengadilan Tipikor tapi harus Ketua Mahkamah agung membenahinya.(Uje/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar