“Jika ini terjadi akan semakin hilangnya kepercayaan rakyat
pada pada sisitim peradilan di Indonesia. Dampaknya masyarakat akan bertindak
kepada main hakim sendiri dan akan tumbuh peradilan rakyat yang akan sangat
membahayakan keutuhan negara dan berbangsa". sebut Aldian.
Sebaiknya kata H. Aldian Pinem SH MH Ketua Mahkamah Agung harus
membuat kebijakan secara nasional melakukan Crash Program untuk semua hakim
Tipikor yang ada di daerah dalam mengadili perkara korupsi Mahkamah Agung
segera membetuk tim pembantu Ketua Pengadilan Tipikor di daerah untuk meneliti
semua perkara korupsi yang diserahkan para penuntut umum pengadilan Negeri
gunanya agar dapat diperiksa untuk mempermudah pembuktian kedepanya agar
koruptor tidak bisa bebas. Payung hukumnya untuk ini dipedomani pasal 147 dan
148 KUHP.
Jadwal sidang difokuskan hari Sabtu dan Minggu dengan sidang marathon dalam proses satu bulan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor harus sudah putus. Jika perlu jadwal persidangan mundur satu hari telah dipersiapkan agenda pemeriksaan selanjutnya. Jadi saksi yang hadir wajib untuk diperiksa agar persidangan efisien .Sebab selama ini pada pengadilan tipikor di daerah penuntut umum dari daerah merasa kecewa saksi-saksi telah dibawa kepersidangan tetapi ditunda pemeriksaanya.Tentu hal ini melelahkan dan menjengkelkan .Ini akibat hakim Tipikor masih dibebani dengan tugas dinas yang lain dan tugas dinas perkara yang lain kata Aldian Pinem.
Jadwal sidang difokuskan hari Sabtu dan Minggu dengan sidang marathon dalam proses satu bulan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor harus sudah putus. Jika perlu jadwal persidangan mundur satu hari telah dipersiapkan agenda pemeriksaan selanjutnya. Jadi saksi yang hadir wajib untuk diperiksa agar persidangan efisien .Sebab selama ini pada pengadilan tipikor di daerah penuntut umum dari daerah merasa kecewa saksi-saksi telah dibawa kepersidangan tetapi ditunda pemeriksaanya.Tentu hal ini melelahkan dan menjengkelkan .Ini akibat hakim Tipikor masih dibebani dengan tugas dinas yang lain dan tugas dinas perkara yang lain kata Aldian Pinem.
“Mahkamah Agung sudah saatnya membentuk dan menempah hakim
muda Tipikor untuk tugas hakim Tipikor jika perlu belum berumah tangga dan
dibuat kontrak kerja moral serta dibuat tinggal di mess pengadilan di ibukota propinsi
yang diisolir tidak bisa bergaul dengan masyarakat luas selama melaksanakan
tugas hakim tipikor”. harap Aldian Pinem kembali.
Untuk tingkat pertama gaji hakim tipikor diberikan Rp 50 juta per bulannya. Hakim tipikor tingkat banding Rp 75 juta per bulannya dan hakim tipikor tingkat kasasi Rp 100 juta per bulannya.Untuk mendapatkan tambahan gaji agar ketua Mahkamah Agung mendesak Presiden RI dan DPR RI menyiapkan P-APBD khusus untuk gaji hakim Tipikor.
Membuat kebijakan Crash Program sangat perlu sekali ungkap
Aldian Pinem SH MH untuk menumbuhkan wibawa Pemerintah dan Mahkamah Agung. Adanya desakan elit politik dan tokoh nasional untuk dibubarkanya pengadilan
tipikor di daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 48 tahun 2009. Jika ini
terjadi sangat membahayakan akan tumbuh perasaan sentimen masyarakat untuk
bertindak anarkis ,dan melakukan peradilan rakyat. Hal ini sudah terlihat
banyak contoh. Jika terjadi tabrakan lalulintas menelan korban jiwa maka
mobil/bus yang menabrak dibakar masyarakat. Pencuri yang yang tertangkap
langsung dihakimin masyarakat dan dibakar hidup-hidup.
Sering kita lihat di TV akibat peradilan yang tak adil,
gedung pengadilan yang dirusak, pelaksana Pilkada yang curang, asset pemerintah
yang dibakar. Jika ada isu seseorang memiliki ilmu santet maka rumah atau orang
yang di isukan tersebut yang dibunuh.Tidak sepaham dengan cara suatu umat
beribadah digerakan masa untuk bertindak anarkis untuk membakar dan rumah
ibadahnya serta membubarkan umat tersebut dalam beribadah.Inilah yang disebut
pengadilan rakyat. Jadi jangan bubarkan Pengadilan Tipikor tapi harus Ketua Mahkamah
agung membenahinya.(Uje/Lifaktual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar