Menurut Kabid Pengendalian TRTB Kota Medan,Ali Tohar, pembongkaran satu unit gudang itu sudah sesuai dengan prosedur karena sudah tiga kali dilayangkan surat teguran supaya pembangunanya tidak dilanjutkan dan dianjurkan menyelesaikan dokumen SIMB tapi tidak digubris pemilik Tjo warga Jalan Pinus Blok C-5 No 26.
Sesuai prosedur bila bangunan di Kota Medan tidak memiliki SIMB maka harus dirubuhkan supaya tidak digunakan sesuai peruntukannya.selanjutnya, bila pemilik sudah mendapatkan SIMB boleh dibangun gudang itu kembali berarti sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pemko Medan dan komitmen dari Walikota Medan, ungkapnya.
Dari pantauan di lapangan, saat ini bangunan gudang tersebut sudah bolong-bolong dihantam martil besar namun tidak seluruhnya gudang itu di bongkar.(Ep/Lifaktual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar