Laman

Jumat, 29 Juli 2011

POLDA MUSNAHKAN 16.985 BOTOL MIRAS

Medan - Lifaktual : Sebanyak 16.985 botol minuman keras dari berbagai merek hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dimusnahkan, Kamis (28/07). Pemusnahan barang bukti ini setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain Barang bukti minuman keras hasil tangkapan dari Ditreskrimsus termasuk didalamnya hasil tangkapan Polres Padang Sidempuan sebanyak 1.997 botol dari berbagai merek dengan total jumlah Rp 339.700.000,-.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara, Brigjen Polisi Sahala Alagan menegaskan bahwa ini sudah komitmen kepolisian dalam memberantas minuman keras yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat.

Lanjutnya, selain itu juga dalam menyambut bulan Ramadhan pihak jajaran Polda Sumatera Utara memberantas adanya peredaran minuman keras dan kasus tindak pidana lainnya seperti judi, prostitusi, dan narkoba.

Adapun jenis minuman keras yang berasal dari 1290 wisky gol b tanpa cukai merk black horse ukuran 250 ml, 2682 botol vodka ukuran sama atas, 2589 vodka pakai cukai, 5042 anggur merah gol b pakai cukai merk MH ukuran 620 ml, 1433 anggur htm gol b pakai cukai gajah mada uk 300 ml, 706 anggur hitam cukai 300 ml, 1246 whyski gol b pakai cukai cowboy uk 250 ml.(Ep/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar