Laman

Selasa, 13 September 2011

DINAS TRTB BONGKAR GUDANG DAN TEMBOK DI JL. SEMPURNA MEDAN


Medan – Lifaktual : Setelah 16 unit bangunan rumah tempat tinggal  tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di  Jalan Asrama, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (08/09), kini giliran bangunan rumah tempat tinggal yang 'disulap' menjadi gudang  penyimpangan barang di Jalan Sempurna, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Kota yang dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan terbukti melanggar SIMB.

Menurut Kabid Pemberdayaan dan Tata Ruang,  Drs Ali Tohar MSi didampingi Kasi Pengawasan Darwin Nasution, berdasarkan SIMB No.640/0428 tanggal 17 April 2011, pemilik bangunan ingin memperluas bangunan rumah tempat tinggal  yang telah selesai dibangun sebelumnya bertambah menjadi sekitar 17,3 x 20 meter.

Lanjutnya, dalam pembangunannya ternyata kita temukan terjadi penyimpangan perubahan fungsi bangunan. Bangunan baru yang seharusnya menjadi rumah tempat tinggal ternyata dijadikan gudang tempat penyimpangan barang. Walaupun pemilik bangunan telah kita ingatkan dengan memberikan tiga kali surat peringatan namun tidak diindahkan. Itu sebabnya kita lakukan pembongkaran hari ini," katanya.

Untuk melakukan pembongkaran, puluhan pegawai dari  Dinas TRTB seperti biasa dibantu sejumlah pegawai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah Terkait serta petugas Denpom, Polsekta dan Koramil setempat. Proses pembongkaran berjalan dengan  lancar, sebab pemilik bangunan tidak berusaha menghalang-halanginya.

Sebagai peringatan awal, pegawai Dinas TRTB hanya menjebol dinding gudang. Setelah itu Ali Tohar minta kepada pemilk PT. Sapta Sari Tama selaku pemilik bangunan untuk segera merevisi  SIMB dari memperluas bangunan rumah tempat tinggal menjadi bangunan khusus (gudang).  Kemudian, dinding yang dijebol tidak dibangun lagi sebelum izin revisi keluar.

Pembongkaran yang kita lakukanhari  ini sebagai peringatan saja. Setelah itu kita menunggu pemilik bangunan untuk merivisi SIMB miliknya. Jika itu tidak dilakukan, kita akan datang untuk membongkarnya kembali, tegasnya.

Sebelumnya, Dinas TRTB membongkar bangunan tembok sekitar 3 meter di Jalan Pelajar Timur Gg GPP, kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.  Proses pembongkaran sempat berjalan dengan 'tensi tinggi', sebab pemilik tembok tidak merelakan temboknya dibongkar. Meski pemilik tembok berserta seluruh keluarga marah-marah dan menolak dilakukannya pembongkaran namun tembok yang di bangun di atas jalan (gang) ini tetap dilaksanakan .

Disertai dengan protes pemilik tembok beserta keluarga, bangunan  tembok itu langsung rubuhkan dengan menggunakan martil besar. Pembongkaran ini diawasi langsung petugas dari Denpom, Polsekta dan Koramil setempat yang tergabung dalam Tim Terpadu Pemko Medan. Walaupun mendapat protes keras  namun bangunan tembok itu akhirnya rata dengan tanah.

Apa yang dilakukan pemilik tembok itu sudah salah. Mereka mendirikan bangunan tembok di atas jalan (gang). Selain itu tembok yang mereka bangun tidak memiliki SIMB. Itu sebabnya kita lakukan pembongkaran, ungkapnya.(Ep/Lifaktual)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar