Laman

Selasa, 13 September 2011

TIPIKOR POLDASU SIAP USUT CBD

Medan – Lifaktual : Manajemen Central Bussines District (CBD) Polonia, Medan Polonia, tak kunjung melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp. 23.623.617.697 (Rp23,6 miliar). Adapun rinciannya antara lain, PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp. 21.682.588.200.

Kasat Tipikor Poldasu, AKBP Verdy Kalele mengungkapkan bahwa penyidik Tipikor Polda Sumut  siap mengusut kasus ini bila ada yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan yang terjadi di proyek CBD tersebut. Kalau ada yang melaporkan, bisa kita tindaklanjuti, dan laporan itu akan kita serahkan ke Direktur. Baru direktur yang memerintahkan saya untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tegasnya.

Mengenai tunggakan PBB dan BPHTB itu, Sekda Medan Syaiful Bahri yang sempat  dikonfirmasi Sumut Pos beberapa waktu lalu menyatakan, berdasarkan perjanjian antara Pemko Medan dan CBD Polonia menyangkut Perda yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Berdasarkan Perda tersebut, penagih tunggakan adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan. Ada persoalan lain lagi menyangkut CBD yakni, status tanah pusat bisnis yang memiliki seribu ruko (rumah toko) itu juga tidak jelas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, yang ditunjuk memperjelas status tanah tersebut, hanya sebatas mengimbau dan tak bisa memaksa.

Mengenai hal itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap mendapat sorotan tajam pada pemandangan umum DPRD Medan tentang LPJ APBD Pemko Medan 2010. Rahudman menyatakan, tanah yang dibangun oleh PT CBD Polonia sampai saat ini belum memiliki Hak Pengelola Lahan (HPL). Sementara BPHTB dapat tertagih  kalau HPL nya sudah ada.

Disisi lain, Ketua Fraksi PDS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Landen Marbun akan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membawa kasus tunggakan menajemen CBD Polonia, Medan Polonia, ke langkah hukum agar menjadi efek jera. Hal itu dilakukan sebagai dampak kesadaran pengembang (CBD Polonia) agar menjadi efek jera dengan mengajukannya ke langkah hukum,” ujarnya.
Lanjutnya, keseriusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan untuk menagih karena itu merupakan bagian kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. Inikan peralihan dari BPN ke Dispenda untuk menagih agar bisa meminalisir kebocoran-kebocoran yang mungkin terjadi, termasuk tunggakan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar). Tunggakan itu masing-masing PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200, katanya.

Landen juga heran dengan CBD Polonia yang bertaraf Internasional bisa nunggak. “Dengan begitu, para pebisnis atau pengembang di CBD Polonia jangan menggunakan metode siasat untuk menghindar dari Pajak.Kita minta kecerdasan dari Dispenda untuk menagih tunggakan pajak PBB dan BPHTB yang sangat besar itu, katanya.

Dengan begitu, lanjut Landen, dikarenakan proyek tersebut merupakan proyek Properti yang sudah mapan dan sudah menjadi catatan untuk menjadi bahan pembahasan dalam R APBD 2011 di Bulan Oktober.

Ini merupakan bahagian yang akan menjadi Warning (peringatan) ke Dispenda agar tak ada tunggakan lagi. Kalau Dispenda tak mampu menagihnya, ini membuktikan akan kekhawatiran Sumber Daya Manusia (SDM) lemah adalah benar, ketusnya.

Dijelaskannya, pusat bisnis yang memiliki 1.000 ruko (rumah toko) itu, status tanahnya juga tidak jelas sudah dilakukan semua pebisnis properti untuk menghindar dari BPHTB. Ini merupakan siasat dari pengembang dengan membebankan BPHTB kepada pembeli. Semua pebisnis sudah melakukan hal seperti ini. Ini harus menjadi contoh kepada Pemerintah kita, ungkapnya.

Menurut Landen, Pemerintah Kota Medan tidak serta merta harus memberikan seluruh izin
pembangunan tersebut. Seharusnya, begitu selesai melakukan peralihan hak antara CBD dengan Pemko harus melunasi BPHTBnya dulu.

Hal ini membuktikan kalau semua perizinan akan berdampak. Dengan begitu, kita juga menghimbau kepada pembeli untuk membeli rumah sesuai dengan proses yang benar, ungkapnya. (Ep/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar