Kejatisu sendiri melepaskan kedua tersangka, dari Rumah
Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan pada Tanggal 17 September lalu. Dilepasnya
kedua tersangka korupsi ini diakui oleh Kasi Penyidikan Kejatisu Jufri Nasution
SH pada wartawan, padahal kedua tersangka korupsi pembangunan 7 gedung SKPD ini
dilakukan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara paksa yang dilakukan pada 19
Agustus lalu beberapa hari menjelang Idul Fitri. Adapun kedua tersangka
tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Pertambangan Pemkab
Batubara Irwansyah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Syarial Lafau.
Dalam pekerjaan tersebut ditemukan kerugian negara mencapai
Rp1,8 miliar dari total pembiayaan Rp6,7 miliar yang bersumber dari APBD 2009.
Ini kan aneh, begitu ditangkap malah dilepaskan. Ada apa sebenarnya? ujar juru
bicara Lintas Elemen Masyarakat Batubara, Arsyad Nainggolan di gedung Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (29/8).
Disebutkannya, pihaknya selaku pelapor dalam kass tersebut
merasa kecewa dengan tindakan Kejatisu yang membebaskannya dari Rutan. Bahkan,
lanjutnya, pihaknya sangat mengkhawatirkan kedua tersangka akan menghilangkan
barang bukti. Kami turut serta dalam memberikan informasi tentang keberadaan
tersangka saat penangkapan. Dia ditangkap dengan alasan tidak kooperatif, malah
sekarang kok malah dilepaskan,” ungkapnya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut pihaknya akan melaporkan
jaksa yang menangani kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
(Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kami akan laporkan secepatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Pidana Khusus
(Pidsus), Jufri SH membenarkan pihaknya telah melepaskan kedua tersangka dari
Rutan Tangjung Gusta. Sebenarnya tidak dilepaskan, hanya saja dialihkan menjadi
tahanan kota,” kata Jufri pada wartawan Kamis (27/9) di Jalan AH Nasution
Medan. langkah tersebut diambil karena kedua tersangka berjanji akan memberikan
seluruh barang bukti yang diperlukan oleh penyidik Pidsus. Mereka
berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan menyerahkan semuanya,
jelasnya.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap setelah empat kali
mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejatisu dengan alasan tugas dinas.
Irwansyah di tangkap di Asrama Haji Medan sedangkan Syahrial Lafau ditangkap di
Batubara. Dalam kasus ini, Tim penyidik masih mencari keberadaan 1 orang
tersangka lagi Hary Sukardy yang selaku PPK. Bahkan, Hary sudah lima kali
dipanggil namun tidak kunjung memenuhi panggilan tim penyidik. Dari proyek
pembangunan 7 gedung SKPD tersebut diangkat dua orang PPK yakni 3 gedung
dipegang oleh Syarial Lafau dan 4 gedung lagi oleh Hary Sukardy. “Kalau ada dia
sekarang, maka akan langsung kami tangkap. Kami juga sudah mengidentifikasi
alamat rumahnya. Namun, saat ini keberadaannya tidak diketahui bahkan sudah tidak
masuk kerja lagi, ungkapnya.(Ep/Lifaktual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar