Laman

Jumat, 16 September 2011

Perda No 9 Thn 2002 Tentang SIMB Pemko Medan Akan Direvisi

Medan – Lifaktual : Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan telah mengajukan permohonan rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai revisi perda No 9 Tahun 2002 Tentang "Retribuisi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan bangunan gedung di kota Medan". Revisi tersebut dilakukan sebagai inovasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan kota. Sedangkan perda lama dinilai tidak refresentatif lagi sesuai perkembangan pembangunan di kota Medan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Ir Sampurno Pohan kepada komisi D DPRD Medan saat ekspose tentang laporan evaluasi tahap II pelaksanaan program kegiatan APBD TA 2011 di kantor Dinas TRTB. Kunjungan DPRD Medan dipimpin langsung Ketua Komisi D, Ir Parlaungan Simangunsong didampingi Wakil Ketua CP Nainggolan, anggota Budiman Panjaitan, Ahmad Arief, G Lubis, Lily MBA, Juliandi Siregar, Irwan Sihombing dan Martua O Harahap.

Sampurno mengatakan, pihaknya saat ini sudah menyampaikan Draf Ranperda tersebut ke Pemko Medan dan sudah dikaji tim yang melibatkan akademisi. Ranperda sudah sampai di Bappeda kota Medan, dalam waktu dekat ini akan diteruskan ke DPRD Medan untuk dibahas. Kita berharap masukan dan dukungan dewan, paparnya.

Lanjutnya, dalam ranperda dimaksud akan diatur tentang ketentuan pembangunan ruang bawah tanah dan ketetapan setiap pembangunan gedung diwajibkan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas social yang layak. Selain itu,  terkait penambahan biaya retribusi SIMB juga sudah diajukan. Biaya retribusi IMB akan kita naikkan, namun pasti tidak memberatkan terhadap masyarakat, ujarnya.

Ditambahkannya pula, Dinas TRTB saat ini sudah mencapai target PAD seratus persen sebesar Rp 63,7 M yang ditetapkan di APBD 2011. Namun, setelah P APBD, Dinas TRTB dibebankan lagi target PAD sebesar Rp 75 M. Kendati demikian, Sampurno berkeyakinan, target tersebut akan tercapai sampai akhir Desember 2011. Dalam hal ini saya berharap dukungan dewan dan segera menetapkan perda baru, harap Sampurno seraya menyebutkan bahwa total target PAD di Dinas TRTB saat ini mencapai Rp 138 M lebih.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D Ir Parlaungan Simangunsong mengatakan dukungan revisi perda untuk perbaikan dan penataan kota serta peningkatan PAD, namun tidak memberatkan masyarakat dan mengesampingkan hak hak warga.

Sebelumnya, anggota komisi D, Ir Budiman Panjaitan mendesak pembuatan tanda batas/patok Garis Sempadan Bangunan (GSB) di badan jalan yang tidak dimungkinkan untuk berdiri bangunan. Sedangkan Ahmad Arif, menekankan agar pengawasan bangunan bermasalah tetap ditingkatkan dan memberikan dana insentif kepada petugas untuk menghindari "kompromi" antara petugas dengan pemilik bangunan bermasalah.(Ep/Lifaktual) (DNA/syam/mdn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar