Laman

Selasa, 13 September 2011

POLDASU GELAR PERKARA KASUS DUGAAN KORUPSI BINA MARGA MEDAN

Medan – Lifaktual : Jum'at (09/09) nasib mantan Kepala Dinas Bina Marga Medan, DR. Gindo M Hasibuan, ditentukan  menyusul akan dilakukannya gelar perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat, dimana negara telah dirugikan Rp. 2 miliar.

Informasi diperoleh, gelar perkara yang akan dilakukan bukan hanya terkait kasus pengadaan alat berat tetapi termasuk dugaan korupsi pengaspalan dan proyek drainase TA 2009, di Dinas Bina Marga Medan, dimana saat proyek itu ada, DR.Gindo Maraganti Hasibuan masih menjabat KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) selaku Kadis Bina Marga.

Kasubbid Pid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, mengungkapkan Gelar perkara terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan antara lain, dugaan korupsi pengadaan alat berat senilai Rp. 2 miliar pada tahun 2009, pengadaan aspal senilai Rp. 3,5 miliar dan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp. 38,8 miliar, ujarnya.

Lanjutnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat, Gindo diperiksa terakhir kali pada Selasa (24/08), dengan disuguhi 19 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung selama 9 jam (Pukul.11.00 wib sampai Pukul.20.00 wib).

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan alat berat seperti tiga unit backhoe loader, satu unit motor grader dan satu unit asphalt mixing plat yang bersumber dari APBD-PAPBD Pemko Medan TA 2009, dengan kerugian negara sebesar Rp. 2 miliar di Dinas Bina Marga Medan.

Terkait kasus korupsi pengadaan alat berat itu, penyidik Tipikor Poldasu sudah menahan tiga orang anggota dari Gindo Hasibuan. Ketiga tersangka itu adalah   Edi Zalmansyahputra (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga Medan), Ir Sudirman mantan Kabid pengadaan alat berat (saat ini pejabat eselon III di Dinas Perkim Medan) dan Sangkot Siregar.(Ep/Lifaktual)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar