Laman

Rabu, 28 September 2011

DPRD MINTA BANGUNAN DI JL. YOS SUDARSO DIHENTIKAN TIDAK SESUAI IZIN

Medan – Lifaktual : Kepala Seksi (Kasi)  Hukum Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Bonar mengakui telah  terjadi kelebihan unit terhadap bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Yos Sudarso kawasan Tanjung Mulia Medan, dimana sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan TRTB hanya 7 unit, namun kenyataan dilapangan dibangun 9 unit. Atas kelebihan tersebut  kita sudah menyampaikan surat teguran, bahkan sampai kepada surat perintah bongkar sendiri, ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Dinas TRTB dan pemilik bangunan di Gedung DPRD Medan.
     
Memang akunya, pada awalnya pemilik mengajukan permohonan IMB untuk 9 unit, namun mengingat akan ada perluasan jalan di kawasan Tanjung Mulia, akhirnya Dinas TRTB Medan hanya mengeluarkan IMB untuk 7 unit."Ada rencana Pemko Medan untuk perluasan jalan di kawasan Tanjuan Mulia Medan, sehingga permohonan 9 unit untuk bangunan ini tidak bisa dikabulkan, tapi  pemilik tetap membangun sebanyak 9 unit, sehingga bangunan tersebut tidak sesuai izin, ungkapnya.
   
Rapat yang  dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan, Ir Parlaungan Simangunsong tersebut dihadiri oleh  Wakil Ketua CP Nainggolan SE, MAP, serta sejumlah anggota antara lain, Ir Budiman Panjaitan, Maratua Oloan Harahap, serta Drs Daniel Pinem, dari TRTB Medan diwakili Kasi bagian Hukum Bonar, dan  pemilik bangunan Awaluddin.
   
Dalam kesempatan tersebut Parlaungan Simangunsong meminta kepada pemilik bangunan untuk menghargai permintaan pihak TRTB Medan, sebab sesuai Undang-undang jalan merupakan fasilitas umum, sehingga jika pemerintah akan melakukan  perluasan jalan siapapun tidak bisa menghalanginya. Jadi untuk menghindari kerugian yang lebih besar, kita minta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan pembangunannya, imbuhnya
   
Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi D DPRD Medan, Drs Daniel Pinem, dan bahkan Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan ini mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 9 tahun 2002 tentang IMB, semua bangunan harus memiliki izin sesuai yang dikeluarkan oleh Dina TRTB, jika tidak berarti menyalahi peraturan, konsekwensinya harus dibongkar.
   
Menjawab pernyataan dewan tersebut Awaluddin selaku pemilik bangunan  mengatakan, rumah tersebut akan diperuntukkan untuk anak-anaknya, Rumah tersebut untuk anak-anak saya, jika harus dibongkar berarti anak-anak tidak punya rumah, untuk itu saya minta jalan terbaik, pintanya.
   
Menyikapi ini Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan mengatakan, harus ada solusi untuk mengatasi persoalan ini, paling tidak pemilik bangunan melakukukan pendekatan kepada pihak TRTB Medan untuk dicari jalan keluarnya, hal ini untuk menghindari kerugian bagi kedua belah pihak.(Ep/Lifaktual)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar