Laman

Minggu, 07 Agustus 2011

DANA BOS BELUM DICAIRKAN DI TIGA DAERAH

Medan – Lifaktual : Hingga saat ini tiga kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) belum menyalurkan (mencairkan) dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah. Akibatnya, ketiga daerah tersebut dilaporkan ke Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdiksu).

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Syaiful Safri kepada wartawan di  Medan. Syaiful mengatakan ketiga daerah itu yakni Padangsidimpuan, Karo, dan Nias Selatan. Sudah kita surati ke Mendiknas. Kita berharap setelah disurati ketiga daerah itu langsung mencairkan dana BOS, ujarnya.

Syaiful khawatir jika kabupaten/kota terus terlambat menyalurkan dana BOS tersebut, pemerintah pusat akan mengurangi (memangkas) anggaran daerah. Karena, ucapnya, itulah sanksi yang diberikan oleh pusat bagi daerah yang belum dan tidak melakukan penyaluran dana BOS.

Saat ditanya apakah Sumut pernah mendapat sanksi seperti itu, Syaiful mengatakan sanksi tersebut belum pernah diterapkan. Mudah mudahan jangan sampai sanksi itu terkena ke Sumut, katanya.

Dia mengatakan dari 33 kabupaten kota yang ada di Sumut, Kota Medan adalah yang tercepat dalam penyaluran dana BOS. Seperti yang diketahui, mulai 2011 mekanisme penyaluran dana BOS ditransfer ke kas daerah kabupaten/kota. Sumber dana BOS bisa diperuntukkan untuk membeli buku-buku guru sebagai pegangan, alat-alat tulis, termasuk biaya operasional sekolah terutama untuk anak-anak yang tidak mampu, dan guru honor.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri No 900/5106/SJ dan Mendiknas No 02/XII/SEB/2010 yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota, Ketua DPRD kabupaten/kota dan pedoman pengelolaan dana BOS yang tertuang dalam APBD TA 2011 dan petunjuk teknis No 3/2010, maka alokasi dana BOS melalui dana alokasi umum (DAU) dan kas negara ke kas umum daerah untuk selanjutnya langsung ditransfer ke rekening sekolah.

Dijelaskannya juga, besarnya biaya satuan BOS yang diterima sekolah termasuk untuk BOS buku dapat dikategorikan bagi siswa SD/SDLB di kota menerima Rp 400.000 per siswa selama setahun dan siswa SD/SDLB di kabupaten menerima Rp397.000 per siswa selama setahun.

Sedangkan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kota menerima Rp 575.000 per siswa selama setahun dan untuk siswa SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten hanya mendapatkan Rp 570.000 per siswa selama setahun. Penyaluran dana dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) selama satu tahun.

Seperti yang diketahui Sumut mendapat alokasi dana BOS tahun ini sebesar Rp 1,07 triliun. Dari jumlah tersebut untuk SD sebanyak Rp 715 miliar dan SMP sebanyak Rp 361,3 miliar.

Sementara, Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Medan (Unimed), Slamet Triono mengatakan, sanksi yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah sudah sesuai. Gunanya, katanya, untuk mempercepat penyaluran anggaran yang seharusnya sudah digunakan. Ini juga untuk memajukan pendidikan di Sumut. Mayoritas di daerah tertinggal masalah pendidikan, ungkapnya.(Ep/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar