Laman

Jumat, 12 Agustus 2011

JURNALIS DILARANG LIPUT SIDAK MENNEG BUMN

Medan – Lifaktual : Pasca dilarangnya sejumlah wartawan memasuki areal Depot Pertamina Pekan Labuhan atau Terminal BBM Medan Group Kamis siang (11/08), saat hadirnya kunjungan kerja Menneg BUMN Mustofa Abubakar beserta rombongan Panngdam I BB dan Poldasu dinilai telah mencederai dua peraturan yang berlaku di negeri ini.

Pertama, melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2010, pihak pelarang peliputan yakni oknum Kepala Satpam Pertamina bernama Dasril dapat diajukan ke pengadilan guna dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara atau denda minimal Rp. 500 juta, demikian ditegaskan  Abu Hasan Anshari selaku Sekjen Forum Komunikasi Wartawan Republik Indonesia (FORKOMWARI) Sumut.

Ia menilai, tindakan arogansi oknum satpam dan kepala security melarang wartawan masuk untuk meliput kegiatan Menneg BUMN dinilai telah melanggar Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 199 tentang kebebasan Pers serta mengangkangi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2010.

Forkomwari menilai, pihak security Terminal BBM Medan Group tak punya hak melakukan pelarangan peliputan wartawan atau menghalang-halangi tugas wartawan sebab yang hadir disana merupakan orang publik yang berhak diketahui masyarakat apa tujuan sidak tersebut.     

Dalam hal ini, Forkomwari mendesak agar kepala security bernama Dasril didesak untuk dicopot karena dinilai tak memahami undang-undang yang berlaku tentang Pers serta Undang-undang KIP, selayaknya kepala securiti serta kepala Terminal BBM Medan Group A.Rachim tersebut untuk disekolahkan lagi karena dianggap belum tamat menguasai undang-undang yang berlaku dinegeri ini.Ungkapnya.(Ep/Lifaktual) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar