Permintaan ini disampaikan ketua Umum LSM P2B (Peduli Pendidikan Bangsa), Saidin Yusuf ke Kejati Sumut dengan Tembusan ke Jakasa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agun Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasi Penkum Kejati Sumut Edi Irsan mengatakan, belum membaca adanya laporan dugaan penyimpangan DAK dimaksud.Kami belum menerima surat permintaan pengusutan tersebut. Karena biasanya surat itu masuk ke sekretariat Tata Usaha dan baru selanjutnya diteruskan ke pimpinan, katanya.
Dugaan penyimpangan itu terjadi karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) DAK. Juknis harus dikelola sendiri oleh Kepala sekolah dan komite sekolah namun kenyataannya tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah melainkan atas arahan Pemkab atau Disdik Simalungun.(Ep/Sr/Lifaktual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar