Laman

Rabu, 10 Agustus 2011

TIPIKOR POLDA TAHAN 1 ORANG TERSANGKA KORUPSI POLMED

Medan – Lifaktual : Akhirnya, secara resmi Tipikor Polda Sumut menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Politeknik Medan (Polmed). Penahanan terhadap tersangka korupsi proyek pengadaan alat peraga laboratorium Teknik Elektro Politeknik Negeri Medan (Polmed) senilai Rp4,5 miliar, hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho yang dikonfirmasi melalui seluler, Senin (8/8) malam.

Benar, ada satu tersangka yang telah kita tahan terkait dugaan korupsi Pomed tersebut, ungkapnya. Saat ditanya siapa nama atau inisial tersangka yang telah ditahan itu, Sadono enggan menyebutkannya dan langsung menutup teleponnya. Nanti ya, saya sedang diskusi, jawabnya sembari menutup telepon.

Sementara, hasil penelusuran di Mapolda Sumut, tersangka dimaksud berinisial H..Sebelumnya, Rabu (3/8), Kombes Pol Sadono menuturkan, Tipikor Polda Sumut akan menetapkan tiga nama sebagai tersangka resmi kasus tersebut.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Polmed tersebut, ditemukan adanya kejanggalan pada proses tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan elektro Polmed tersebut. Dimana, pemenang tender CV Karya Medika tidak melakukan tugasnya melaksanakan proyek. Panitia juga dinilai melanggar Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 1983.

Untuk diketahui pula, dalam kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan salah satunya adalah Direktur Polmed Zulkfili Lubis (ZL), dua panitia serta rekanan proyek. Sedangkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut menyatakan, proyek ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total Rp4,5 miliar yang dianggarkan.

Dalam kasus ini, penyidik menilai telah terjadi pelanggaran dan menyiapkan pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 11 lebih sub pasal 12 huruf a dan b UU RI No 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(Ep/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar