Laman

Jumat, 05 Agustus 2011

DUA DARI TIGA TERDAKWA CIMB NIAGA DIVONIS 6 TAHUN

Medan – Lifaktual : Sidang kasus perampokan CIMB Niaga dan Penyerangan Mapolsek Hamparan Perak kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (04/08). Kali ini untuk mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim kepada para terdakwa pelaku perampokan CIMB Niaga dan Penyerangan Mapolsek Hamparan Perak.

Pada sidang yang dilakukan secara terpisah dua dari tiga  terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing divonis 6  tahun penjara. Dimana Majelis Hakim Subiharta menvonis Pamriyanto selama 10 tahun penjara dan Agus Sunyoto divonis 6  tahun penjara oleh majelis hakim Bambang Utomo SH.

Keduanya terbukti ikut terlibat dalam pelatihan menembak di junto Aceh serta terlibat dalam aksi perampokan. Sedangkan Suryadi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Ahmad Guntur karena terbukti membantu menyembunyikan para pelaku perampokan CIMB Niaga. Meski divonis lebih ringan 5 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun para terdakwa menyatakan pikir-pikir karena peran mereka dalam perampokan tersebut tidak ada.(Ep/Sr/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar