Pada sidang yang dilakukan secara terpisah dua dari tiga terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing divonis 6 tahun penjara. Dimana Majelis Hakim Subiharta menvonis Pamriyanto selama 10 tahun penjara dan Agus Sunyoto divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Bambang Utomo SH.
Keduanya terbukti ikut terlibat dalam pelatihan menembak di junto Aceh serta terlibat dalam aksi perampokan. Sedangkan Suryadi divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Ahmad Guntur karena terbukti membantu menyembunyikan para pelaku perampokan CIMB Niaga. Meski divonis lebih ringan 5 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum, namun para terdakwa menyatakan pikir-pikir karena peran mereka dalam perampokan tersebut tidak ada.(Ep/Sr/Lifaktual)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar