Laman

Kamis, 04 Agustus 2011

SIDANG KASUS MASFAR ADA YANG JANGGAL

Medan - Lifaktual :  Sidang kasus penyiraman soda api ke wajah pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Masfar Sikumbang, simpang siur. Dari pantauan media ini sejak pukul 12.00 WIB hari ini hingga 15.00, tidak ada tanda-tanda sidang dilaksanakan di ruang tirta lantai dua Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara itu, ketika wartawan mengkonfirmasikan kepastian sidang kepada jaksa yang menangani kasus tersebut, Herbert, sekitar pukul 14.00, diakuinya sidang tetap akan digelar. Mudah-mudahan jadi, ujar Herbert saat ditemui di ruang sidang.

Dan setelah menunggu sekitar setengah jam, wartawan menanyakan kembali kepastian sidang akan digelar dan mendapat jawaban dari Jaksa Herbert bahwa sidang ditunda. Sidang gak jadi, ujarnya.

Namun sekitar pukul 15.00, ketika media ini menanyakan kembali kepastian sidang, Herbert mengatakan bahwa sidang sudah dilaksanakan pada pukul 13.00 di ruang sidang lantai dua PN Medan.

Menurutnya, empat terdakwa dua oknum Brimob Polda Sumut, Brigadir Hermanto (HN) dan Brigadir Abdi Harahap (AH). Dan dua pelaku lainnya, yakni Hartawan Purba (HP) dan Azharuddin (AZH) sudah disidang. Dan didakwa dengan pasal 170 ayat 2 ke 2 atau 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 satu ke 1.

Keempat terdakwa didakwa dalam berkas yang terpisah, persidangan masing-masing dipimpin oleh Hakim Muhammad dan Hakim Sabir. Menurut Herbert, persidangan terdakwa Azharuddin dan  Hermanto dipimpin Hakim Muhammad, sedangkan persidangan terdakwa Abdi Harahap dan Hartawan dipimpin oleh Hakim Muhammad Sabir.(Sr/Ep/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar