Laman

Senin, 15 Agustus 2011

Disnakertrans Dirikan Posko Pengaduan THR

Medan – Lifaktual : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumut, mendirikan posko pengaduan masalah pembayaran THR 1432 Hijriyah. Kepala Disnakertrans Sumut B.Otb Sihombing mengatakan, pendirian posko itu bertujuan agar kalangan pekerja di Sumut dapat melaporkan permasalahan THR yang terkendala.
       
Hal itu dimaksudkan agar kalangan pekerja yang akan merayakan Lebaran 1432 hijriyah tidah mengalami kendala disebabkan keterlambatan atau tidak adanya THR.Posko berada di kantor Disnakertrans Sumut di Jalan Asrama Medan. Intinya, kami siap menerima pengaduan, katanya. Selain di Sumut, Disnakertrans kabupaten dan kota juga membuat posko serupa untuk menerima laporan permasalahan THR di daerah masing-masing.
       
Berdasarkan ketentuan yang diberlakukan, seluruh perusahaan di Sumut harus telah membayarkan THR tersebut satu minggu sebelum perayaan atau H-7 Lebaran. Jika ada karyawan yang belum menerima THR dalam jangka waktu tersebut, pihaknya mengharapkan untuk membuat pengaduan di posko yang disiapkan Disnakertrans di daerah masing-masing.
       
Petugas Disnakertrans akan mendatangi perusahaan atau tempat kerja pelapor agar memberikan THR yang merupakan hak pekerja menjelang hari besar keagamaan.Jika perusahaan tersebut tidak menaati pembayaran THR itu, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan melaporkannya secara pidana.Namun kita upayakan agar tidak sampai kesana (proses hukum), katanya.(Ep/Lifaktual)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar